Langkah hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru dengan keterlibatan otoritas internasional. Agensi penegak hukum Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Secret Service, dilaporkan hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti mata uang asing yang disita oleh kepolisian.
Kehadiran tim ahli dari Amerika Serikat dan Kedutaan Besar AS tersebut bertujuan untuk melakukan uji autentikasi terhadap uang dolar AS (USD) yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Selain melibatkan FBI dan Secret Service, Polri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura serta Bank Indonesia guna memastikan validitas mata uang asing lainnya, termasuk dolar Singapura (SGD), yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.
Berdasarkan data kepolisian, penyidik telah menyita sejumlah aset signifikan dari tiga lokasi berbeda, mulai dari de’Clan Cipete, sebuah money changer, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Total barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dalam jumlah besar. Setelah dikonversi ke dalam rupiah, nilai total aset yang disita mencapai angka fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini mencakup tiga perkara korupsi besar, yakni terkait sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari KPK serta pengawasan langsung dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya profesionalisme antarlembaga agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan gesekan atau friksi antarinstansi hukum di lapangan.