Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memperkuat penyidikan, institusi Adhyaksa tersebut telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa handal guna mendalami perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru. Tim yang dijuluki ‘Tim 9’ ini sengaja dirancang dengan komposisi personel yang memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan kasus korupsi, di mana mayoritas anggotanya merupakan alumni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menariknya, tim ini diisi oleh para jaksa yang saat ini menduduki posisi strategis di tubuh Kejagung. Sebagian besar anggota adalah mantan penyidik KPK, sementara hanya dua orang, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tidak memiliki riwayat karier di lembaga antirasuah tersebut. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu mengupas tuntas seluruh keterlibatan dalam kasus ini.
Adapun daftar personel Tim 9 tersebut mencakup nama-nama pejabat tinggi, di antaranya Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jampidum), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidsus Militer), dan Hari Wibowo (Direktur A Jampidum).
Hingga saat ini, Kejagung menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka. Tim khusus ini akan fokus melakukan pendalaman lebih lanjut setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian guna memastikan seluruh bukti korupsi dapat terungkap secara komprehensif.